Friday, December 13, 2019

Pertemuan Monitoring dan Evaluasi Program Malaria

Hasil kegiatan mengikuti Pertemuan Monitoring dan Evaluasi Program Malaria di Hotel Manhattan Jalan Satrio Casablanca Kuningan Jakarta Selatan tanggal 4 s.d 6 Desember 2019

Peserta pertemuan :
Pertemuan diikuti oleh peserta sebanyak 53 orang yang terdiri dari Subdit Malaria, Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes, Biro Hukor Kemenkes, Subdit Promkes Kemenkes, Sub Bag Keuangan, , Subdit Surveilans, Subdit Karantina Kesehatan, Global Fund, UKPBJ Ditjen P2P, Subdit Vektor, Dinkes Propinsi Jawa Tengah, Litbangkes, dan KKP Tanjung Priok

Jalannya Pertemuan :

  1. Pembukaan pertemuan oleh Kasubdit Malaria Ditjen P2P Kemenkes RI dr. Nancy Dian Anggraeni, M Epid . Secara nasional tahun 2030 Indonesia bebas dari malaria. Surveilans migrasi merupakan bagian dari program surveilans malaria untuk mendeteksi masuknya kasus impor ke daerah yang sudah eliminasi. Kegiatan merupakan evaluasi kegiatan Subdit Malaria Tahun 2019. Salah satu kegiatan ini adalah juga melakukan revisi terhadap buku juknis Pelaksanaan Surveilans Migrasi Malaria di Pelayanan Kesehatan dan KKP yang sudah ada tahun 2016. 
  2. Paparan mengenai Evaluasi Pengadaan di Subdit Malaria oleh Kasubbag ULP Ditjen P2P yang diwakili oleh Dwi Puspasari, SKM, MSc
      • Pengadaan Barang dan Jasa di Ditjen P2P mengacu pada Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah 
      • KAK perencanaan tidak sama dengan KAK UKPBJ artinya KAK pengadaan Subdit Malaria yang diterima oleh UKPBJ harus lebih detail agar pengadaan tidak abu-abu
      • Mulai 2020 semua pengadaan termasuk di Subdit Malaria harus berdasarkan atas E Catalog,
      • Prinsip pengadaan di UKPBJ Ditjen P2P adalah barang yang sama dengan kode MAK yang sama harus diadakan bersama tidak dipecah-pecah
  3. Paparan mengenai Evaluasi Pelaksanaan Alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kabupaten dan Kota oleh Kepala PSP, Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes RI yang diwakili oleh dr. Halimatussadiah, MKM 
  4. Mekanisme Penyesuaian Hibah tidak terencana menjadi terencana oleh Kepala APBN 1, Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes RI yang diwakili oleh dr. Halimatussadiah, MKM
  5. Pembahasan draft penyempurnaan revisi Juknis Pelaksanaan Surveilans Migrasi Malaria di Pelayanan Kesehatan dan KKP tahun 2016 yang telah diterbitkan. Juknis tahun 2016 mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 293/MENKES/SK/IV 2009 tentang Eliminasi Malaria. 
      • penyesuaian dasar hukum kegiatan surveilans migrasi malaria dengan penambahan dasar hukum yang baru
      • penyempurnaan definisi operasional kegiatan Surveilans Migrasi Malaria di Pelayanan Kesehatan dan KKP
      • perubahan nomenklatur status eliminasi malaria dibagi dalam 4 tahap yaitu : Tahap pemberantasan, Tahap Pre Eliminasi, Tahap Eliminasi dan Tahap Pemeliharaan. Nantinya status eliminasi disesuaikan dengan draft Revisi SK Menkes tentang Surveilans Migrasi Malaria yang akan segera disahkan yaitu Akselerasi, Intensifikasi,Pembebasan dan Pemeliharaan.
      • Penyempurnaan  karakteristik epidemiologi daerah Kabupaten / Kota sesuai Tahapan Eliminasi
      • Penyempurnaan kegiatan Surveilans Migrasi Malaria di Pelayanan Kesehatan dan KKP Peran KKP dalam surveilans migrasi malaria diharapkan makin meningkat seperti melakukan kegiatan pemetaan terhadap daerah reseptif vektor malaria di daerah perimeter dan buffer terkait status eliminasi yang telah diraih bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat, peningkatan pengawasan kedatangan pesawat atau kapal khususnya pelaku perjalanan dari daerah endemis malaria (Active Case Detection (ACD) , dan meningkatan koordinasi antara KKP dan Dinas Kesehatan yang ada di wilayahnya terkait alur notifikasi (Cross Notification) . 
      • Pembahasan revisi juknis Pedoman Penggunaan Kelambu Berinsektida Menuju Eliminasi Malaria
      • Paparan Evaluasi Program Malaria dan Rencana Anggaran tahun 2020 di Subdit Malaria bersumber APBN 
      • Paparan Evaluasi Program Malaria dan Rencana Anggaran tahun 2020 di Subdit Malaria bersumber Dana Hibah (GF, Unicef dan WHO)

Petugas Yang Mengikuti Pertemuan,

1. Uli Rohati Siregar, SKM, MKM
2. Rustama Sihite, SKM

Pertemuan Revisi Finalisasi Pengendalian Pes


Pertemuan Revisi Finalisasi Pengendalian Pes di Gedung Adyatma Kemenkes RI,  Kamis 12 - Jumat 13 Desember 2019. Peserta dr. Gembong

Rapat Finalisasi Revisi Pedoman Pengendalian Pes


Rapat Finalisasi Revisi Pedoman Pengendalian Pes di Gedung Adyatma 406 Kemenkes RI perwakilan dr. Gembong

Workshop Rencana Aksi Nasional Kesehatan dan Lingkungan


Workshop Rencana Aksi Nasional Kesehatan dan Lingkungan (National Environment and Health Action Plan - NEHAP) Tahun 2020-2024

Tempat : Hotel Oria
Hari/Tanggal : Selasa, 10 Desember 2019
Penyelenggara : Direktorat Kesehatan Lingkungan Kementrian Kesehatan RI
  • Tujuan pertemuan agar Dokomen NEHAP disepakati oleh semua sektor yg diundang
  • Dokomen NEHAP akan menjadi lampiran INPRES
  • Sebagai landasan Indonesia Sehat
  • 10   penyakit utama di dunia disebabkan oleh faktor lingkungan (WHO)
  • 23% kematian di dunia disebabkan oleh faktor lingkungan  : polusi udara, masalah air bersih, climate agent dan kecelakaan kerja (WHO)
  • Sebelum jadi, dokumen akan dikirimkan ke semua instansi yg diundang untuk mendapatkan koreksi perbaikan
  • NEHAP merupakan rencana aksi terkait kesehatan lingkungan, yang diharapkan dalam 5 tahun kedepan dapat diimplementasikan pada instansi terkait dengan kesehatan lingkungan.
  • NEHAP penting kaitannya karena meningkatnya penyakit tidak menular di seluruh propinsi di Indonesia. NEHAP dibagi menjadi 3 kelompok besar program yaitu penguatan SDM, sistem pendukung, dan program dengan 9 tema yaitu perubahan iklim, udara, kebencanaan, air dan sanitasi, analisis dampak kesehatan, sampah, pangan, vektor, dan B3.
  • NEHAP merupakan dokumen perencanaan  bersifat indikatif yg memuat berbagai program pembangunan di bidang kesehatan lingkungan yg telah, sedang dan dilaksanakan oleh masing2 sektor
Materi bisa di unduh di sini :
https://drive.google.com/drive/folders/1YrOaOgsJY2dk4sA9XDAcPeus3AqBhW1E

Petugas yg mengikuti pertemuan :
Wahyuni

Bintek gabungan ke Wilker Marunda

Bintek gabungan ke wilker Marunda

Kegiatan Inspeksi Sanitasi TP2


Kegiatan Inspeksi Sanitasi TP2 dalam rangka permohonan rekomendasi penerbitan sertifikat izin penyelenggara kegiatan hapus tikus dan hapus serangga dari PT Multitech Yasa Guna

Petugas :
1. Uli Rohati Siregar
2. Subarjo
3. Sendi Cendiawan
4. Fadian Desy Natalia KN

Pertemuan penyusunan Rencana aksi malaria di Hotel Ayana Mid plaza pada minggu 1 sd 4 Desember Tahun 2019


Pertemuan penyusunan Rencana Aksi Malaria di Hotel Ayana Mid plaza pada minggu 1 sd 4 Desember Tahun 2019. Yang mewakili dari Bidang PRL Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok adalah dr. Gembong Analisi Wibowo,MPH

Materi dapat di unduh di http://www.malaria.id/2019/12/pertemuan-penyusunan-rencana-aksi.html

Bimbingan Teknis Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit di B2P2VPR Salatiga Semarang


Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok Bidang PRL mengikuti bimbingan tentang vektor di Balai Besar  Penelitian dan Pengembangan Vektor dan Reservoir Penyakit (P2B2VRP) Salatiga Semarang. Pembukaan acara oleh Kepala B2P2VPR  Joko Waluyo dan Kabag Bagus Febrianto. Pelaksanaan bimbingan berlangsung selama dua hari ini (27-28 November 2019) 

Slide foto Pembukaan
Hari pertama pemberian materi-materi oleh para peniliti dari B2P2VRP
Pemberian Materi dari para Peneliti
Hari kedua pelaksanaan Bimbingan Teknis/Workshop "Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit" (BPP) dan peserta bimtek dari Kantor Kesehata Pelabuhan (KKP) Tanjung Priok yang berjumlah 9 orang diberikan praktikum mengenai pengenalan alat dan jenis serta formulasi insektisida, serta berlatih untuk mengidentifikasi nyamuk (culex, aedes dan anopheles) dan ektoparasit
Praktikum
Pada kesempatan ini juga peserta dari Bidang PRL Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok di bawa ke Dunia Vektor (DUVER) untuk mengetahui awetan hasil penelitian yang telah dilajukan oleh B2P2VPR Salatiga


Sunday, August 4, 2019

Slide Profil Bidang PRL

Slide Profil Bidang Pengendalian Risiko Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok 



Video Slide Program PRL ( Pengendalain Risiko Lingkungan) di Wilayah Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2017


Pertemuan Koordinasi Program PRL ( Pengendalain Risiko Lingkungan) di wilayah pelabuhan Tanjung Priok. Materi yang disampaikan dalam pertemuan Rapat Koordinasi Peranan pengendalian Risiko Lingkungan di wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Priok yang disamapkai dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjung Priok, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, PT. pelindo II Tanjung Priok (IPC) dan DPC Insa jaya. Penyelenggaraan pertemuan di Hotel Ria Diani - ayuda Grup Bogor. Video ini adalah gabungan materi Power Point dengan iringan Musik dari Guns and Roses - November Rain (Noyabr'skii dozhd') yang disiapkan oleh pleer.com. Semoga bermanfaat untuk ulasana  pertemuan nya silahkan berkunjung ke http://kkptanjungpriok.net/

Evaluasi Bidang PRL di KKP Kelas I Tanjung Priok 2018

Tidak terasa waktu semakin cepat berjalan dan sekarang sudah bulan ke 11 pada tahun 2018 tentunya dalam organisasi pemerintahan  setiap kegiatan harus dilakukan evaluasi berguna untuk memperbaiki kinerja pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai  perundangan yang berlaku juga ketentuan dari pimpinan unit kerjanya pada awal tahun.

Kegiatan bidang Pengendalian Risiko Lingkungan di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tajung Priok tentunya secara peraturan akan sama dengan KKP kelas I di Indonesia (Nomor 356/MENKES/PER/IV/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan ), akan tetapi permasalahan dan geografis yang berbeda tentunya. Seperti yang tertuang dalam Permenkes RI Nomor 356, pasal 15, yaitu Bidang Pengendalian Risiko Lingkungan mempunyai tugas : melaksanakan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan di bidang pengendalian vektor dan dan binatang penular penyakit, pembinaan sanitasi lingkungan, jejaring kerja, kemitraan, kajian dan pengembangan teknologi, serta pendidikan dan pelatihan bidang pengendalian risiko lingkungan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.

Dalam melaksanakan tugas sesuai tugas sesuai pasa 15 bahwa Bidang Pengendalian Risiko Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. Pengawasan penyediaan air bersih, serta pengamanan makanan dan minuman;
b. Hygiene dan sanitasi lingkungan gedung/bangunan;
c. Pengawasan pencemaran udara, air, dan tanah
d. Pemeriksaan dan pengawasan hygiene dan sanitasi kapal/pesawat/alat transportasi lainnya di lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
e. Pemberantasan serangga penular penyakit, tikus dan pinjal di lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
f. Kajian dan pengembangan teknologi di bidang pengendalian risiko lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
g. Pendidikan dan pelatihan bidang pengendalian risiko lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat dan negara
h. Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan di bidang pengendalian risiko lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
i. Penyusunan laporan di bidang pengendalian risiko lingkungan.

Dalam pasal  17 dan 18 Permenkes No. 356, Bidang Pengendalian Risiko Lingkungan terdiri dari 2 Seksi, yaitu :
  1. Seksi Pengendalian Vektor dan Binatang Penular Penyakit, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan koordinasi pelaksanaan pemberantasan serangga penular penyakit, tikus, dan pinjal, pengaman pestisida, kajian dan diseminasi informasi, pengembangan jejaring kerja, kemitraan dan teknologi serta pendidikan dan pelatihan bidang pengendalian vektor dan binatang penular penyakit di lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.;
  2. Seksi Sanitasi dan Dampak Risiko Lingkungan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan,perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan koordinasi pelaksanaan pengawasan penyediaan air bersih, serta pengamanan makanan dan minuman, hygiene dan sanitasi kapal laut dan pesawat, hygiene dan sanitasi gedung/bangunan, pengawasan pencemaran udara, air, tanah, kajian dan diseminasi informasi, pengembangan jejaring kerja, kemitraan dan teknologi serta pendidikan dan pelatihan bidang sanitasi lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
Sesuai dengan Pasal 39, 40,, 41, 42, 43 dan 44
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan KKP wajib mengawasi bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan perundangundangan yang berlaku.
Setiap pimpinan satuan organisasi  bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib dianalisis dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan evaluasi, laporan, serta penyiapan bahan kebijakan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.Disadur dari aslinya berbentuk photocopian. 

Penyaduran dilaksanakan untuk mempermudah pembacaan dan keperluan yang bermanfaat. Nana Mulyana,SKM
Para Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan masing-masing.
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.