Sunday, August 4, 2019

Slide Profil Bidang PRL

Slide Profil Bidang Pengendalian Risiko Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok 



Video Slide Program PRL ( Pengendalain Risiko Lingkungan) di Wilayah Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2017


Pertemuan Koordinasi Program PRL ( Pengendalain Risiko Lingkungan) di wilayah pelabuhan Tanjung Priok. Materi yang disampaikan dalam pertemuan Rapat Koordinasi Peranan pengendalian Risiko Lingkungan di wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Priok yang disamapkai dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjung Priok, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, PT. pelindo II Tanjung Priok (IPC) dan DPC Insa jaya. Penyelenggaraan pertemuan di Hotel Ria Diani - ayuda Grup Bogor. Video ini adalah gabungan materi Power Point dengan iringan Musik dari Guns and Roses - November Rain (Noyabr'skii dozhd') yang disiapkan oleh pleer.com. Semoga bermanfaat untuk ulasana  pertemuan nya silahkan berkunjung ke http://kkptanjungpriok.net/

Evaluasi Bidang PRL di KKP Kelas I Tanjung Priok 2018

Tidak terasa waktu semakin cepat berjalan dan sekarang sudah bulan ke 11 pada tahun 2018 tentunya dalam organisasi pemerintahan  setiap kegiatan harus dilakukan evaluasi berguna untuk memperbaiki kinerja pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai  perundangan yang berlaku juga ketentuan dari pimpinan unit kerjanya pada awal tahun.

Kegiatan bidang Pengendalian Risiko Lingkungan di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tajung Priok tentunya secara peraturan akan sama dengan KKP kelas I di Indonesia (Nomor 356/MENKES/PER/IV/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan ), akan tetapi permasalahan dan geografis yang berbeda tentunya. Seperti yang tertuang dalam Permenkes RI Nomor 356, pasal 15, yaitu Bidang Pengendalian Risiko Lingkungan mempunyai tugas : melaksanakan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan di bidang pengendalian vektor dan dan binatang penular penyakit, pembinaan sanitasi lingkungan, jejaring kerja, kemitraan, kajian dan pengembangan teknologi, serta pendidikan dan pelatihan bidang pengendalian risiko lingkungan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.

Dalam melaksanakan tugas sesuai tugas sesuai pasa 15 bahwa Bidang Pengendalian Risiko Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. Pengawasan penyediaan air bersih, serta pengamanan makanan dan minuman;
b. Hygiene dan sanitasi lingkungan gedung/bangunan;
c. Pengawasan pencemaran udara, air, dan tanah
d. Pemeriksaan dan pengawasan hygiene dan sanitasi kapal/pesawat/alat transportasi lainnya di lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
e. Pemberantasan serangga penular penyakit, tikus dan pinjal di lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
f. Kajian dan pengembangan teknologi di bidang pengendalian risiko lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
g. Pendidikan dan pelatihan bidang pengendalian risiko lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat dan negara
h. Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan di bidang pengendalian risiko lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
i. Penyusunan laporan di bidang pengendalian risiko lingkungan.

Dalam pasal  17 dan 18 Permenkes No. 356, Bidang Pengendalian Risiko Lingkungan terdiri dari 2 Seksi, yaitu :
  1. Seksi Pengendalian Vektor dan Binatang Penular Penyakit, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan koordinasi pelaksanaan pemberantasan serangga penular penyakit, tikus, dan pinjal, pengaman pestisida, kajian dan diseminasi informasi, pengembangan jejaring kerja, kemitraan dan teknologi serta pendidikan dan pelatihan bidang pengendalian vektor dan binatang penular penyakit di lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.;
  2. Seksi Sanitasi dan Dampak Risiko Lingkungan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan,perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan koordinasi pelaksanaan pengawasan penyediaan air bersih, serta pengamanan makanan dan minuman, hygiene dan sanitasi kapal laut dan pesawat, hygiene dan sanitasi gedung/bangunan, pengawasan pencemaran udara, air, tanah, kajian dan diseminasi informasi, pengembangan jejaring kerja, kemitraan dan teknologi serta pendidikan dan pelatihan bidang sanitasi lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
Sesuai dengan Pasal 39, 40,, 41, 42, 43 dan 44
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan KKP wajib mengawasi bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan perundangundangan yang berlaku.
Setiap pimpinan satuan organisasi  bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib dianalisis dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan evaluasi, laporan, serta penyiapan bahan kebijakan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.Disadur dari aslinya berbentuk photocopian. 

Penyaduran dilaksanakan untuk mempermudah pembacaan dan keperluan yang bermanfaat. Nana Mulyana,SKM
Para Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan masing-masing.
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.